Ketua Umum LAFKI Menunjuk Marsma TNI (Purn) dr. Benny H. Tumbelaka Menuju LAFKI - ISQuaEEA




Sebagai Lembaga Akreditasi Fasilitas Kesehatan Indonesia (LAFKI), kami merasa sangat bersemangat dan siap untuk menghadapi tantangan besar yang akan datang. Salah satu langkah penting dalam perjalanan kami adalah menghadapi proses akreditasi oleh ISQua EEA pada tahun mendatang. Hal ini bukanlah perkara mudah, namun kami yakin bahwa dengan komitmen dan dedikasi, kami dapat memenuhi semua standar internasional yang diperlukan.

Sebagai salah satu Lembaga Penyelenggara Akreditasi yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan RI, kami memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan kualitas pelayanan kesehatan di Indonesia mencapai standar tertinggi. Dokumen berjudul "Guidelines and Standards for External Evaluation Organisations, 5th Edition v1.1" adalah panduan yang sangat berharga bagi kami dalam memahami dan menerapkan standar internasional dalam proses akreditasi.

Dokumen tersebut mencakup berbagai aspek yang relevan, termasuk International Accreditation Programme (IAP), peran dan tanggung jawab dalam proses evaluasi, kerangka dan struktur standar, proses self-assessment, skala rating, assessment risiko, kriteria inti, dan prosedur untuk akreditasi pasca-survey. Dokumen ini adalah panduan komprehensif yang dirancang untuk membimbing organisasi seperti kami dalam mencapai dan mempertahankan akreditasi, memastikan kepatuhan mereka terhadap praktik terbaik internasional.

Kami sangat menghargai kedalaman penguraian yang terdapat dalam dokumen ini terkait dengan standar dan kriteria yang diperlukan bagi organisasi evaluasi eksternal. Beberapa standar utama yang diuraikan dalam dokumen ini mencakup berbagai aspek yang esensial. Pertama, terdapat standar Manajemen Sumber Daya Manusia yang melibatkan perencanaan tenaga kerja, proses rekrutmen, orientasi bagi karyawan baru, pengembangan pendidikan berkelanjutan, serta aspek kesehatan dan keselamatan. Dokumen ini menggarisbawahi pentingnya dukungan yang diberikan kepada staf, pencatatan yang teliti mengenai data staf, serta penilaian yang sistematis terhadap manajemen sumber daya manusia.

Selanjutnya, terdapat standar Manajemen Informasi yang menekankan pentingnya pengelolaan data yang akurat, menjaga kerahasiaan informasi, dan mengamankan data. Dokumen ini juga mempertegas perlunya melakukan tinjauan serta pembaruan berkala terhadap rencana pengelolaan informasi, dan memberikan pelatihan kepada staf mengenai sistem pengelolaan informasi yang digunakan.

Selain itu, terdapat standar Manajemen Surveyor yang mencakup perencanaan, seleksi, serta proses penunjukan surveyor. Dokumen ini menyoroti pentingnya kontrak kerja dengan surveyor, pelatihan awal, orientasi yang mendalam, serta pengembangan berkelanjutan bagi mereka. Selain itu, dokumen ini juga membahas aspek evaluasi kinerja dan keandalan surveyor dalam melaksanakan tugas mereka.

Kemudian, terdapat standar Manajemen Survei dan Klien yang membahas proses pengembangan program evaluasi eksternal, penilaian klien, dan upaya manajemen hubungan yang baik. Standar ini juga mencakup kriteria terkait perencanaan survei, pelaksanaan, serta pelaporan hasil survei, sambil menekankan pentingnya menjaga ketidakberpihakan serta mengelola konflik kepentingan dengan cermat.

Terakhir, namun tidak kalah penting, terdapat standar Penghargaan Akreditasi atau Sertifikasi yang merinci proses pemberian serta pemeliharaan akreditasi atau sertifikasi. Dokumen ini mencakup kriteria yang berkaitan dengan proses pengambilan keputusan terkait pemberian akreditasi, rincian mengenai sertifikat yang diberikan, mekanisme banding yang adil, serta pemantauan secara berkelanjutan terhadap tingkat kepatuhan dan permasalahan yang mungkin timbul. Standar ini juga memberikan perhatian terhadap aspek integritas serta keterbukaan informasi akreditasi atau sertifikasi kepada publik.

Dalam keseluruhan, dokumen tersebut memberikan kerangka kerja yang sangat komprehensif untuk memandu organisasi evaluasi eksternal dalam mencapai tingkat kualitas dan konsistensi yang tinggi dalam proses evaluasi dan akreditasi mereka.

Setiap standar diuraikan dengan kriteria dan panduan khusus, serta bukti yang disarankan untuk memenuhi standar tersebut. Dokumen ini juga mencakup tabel perbandingan dari edisi ke-4 ke edisi ke-5, yang menyoroti perubahan dan penambahan baru. Dokumen ini merupakan panduan komprehensif bagi organisasi evaluasi eksternal untuk memastikan kualitas dan konsistensi dalam proses dan hasil mereka.

Kami, sebagai LAFKI Indonesia, telah mengambil langkah-langkah penting untuk mempersiapkan diri menghadapi proses akreditasi ISQua EEA yang akan datang. Salah satu tindakan penting yang telah kami ambil adalah menunjuk Ketua Tim kami untuk Akreditasi ISQua EEA, yaitu Marsma TNI (Purn) dr. Benny H. Tumbelaka, Sp.OT, MHKes, Sp.KP, MARS, FIHFAA. Dengan pengalaman dan kompetensi yang luar biasa, kami yakin bahwa beliau akan memimpin tim kami menuju pencapaian standar internasional yang tinggi.

Para surveior LAFKI yang akan terlibat dalam proses akreditasi juga telah menunjukkan komitmen dan dedikasi yang luar biasa dalam memastikan kualitas layanan kesehatan di Indonesia. Mereka adalah pilar penting dalam upaya kami untuk mencapai akreditasi ISQua EEA, dan kami yakin mereka akan memberikan yang terbaik dalam evaluasi yang akan datang.

Dalam menghadapi tantangan besar ini, kami mengambil inspirasi dari kata-kata seorang filsuf terkenal, Aristotle, yang mengatakan, "Kualitas bukanlah tindakan, tetapi kebiasaan." Kami percaya bahwa dengan menjadikan standar internasional sebagai kebiasaan dalam setiap langkah yang kami ambil, kami dapat terus meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di Indonesia.

Sebagai tambahan, kami melihat konsep teori dari ahli manajemen kualitas, W. Edwards Deming, yang menekankan pentingnya perbaikan berkelanjutan dalam setiap proses. Kami akan terus melakukan evaluasi diri, perbaikan, dan pembelajaran dari pengalaman kami untuk mencapai tingkat kualitas yang lebih tinggi.

Dalam mengakhiri artikel ini, kami ingin menyampaikan pesan bahwa LAFKI Indonesia siap menghadapi tantangan akreditasi ISQua EEA. Kami memiliki tekad dan komitmen untuk memenuhi standar internasional dalam pelayanan kesehatan. Kami berterima kasih kepada seluruh tim kami, termasuk Ketua Tim dan para surveior, atas dedikasi mereka dalam perjalanan ini.

Dengan semangat yang membara, kami melangkah maju menuju standar internasional yang lebih tinggi, seperti perumpamaan yang mengatakan, "Ketika Anda mengejar bintang, Anda mungkin tidak mencapainya, tetapi Anda akan mencapai bulan." Kami yakin bahwa dengan tekad dan kerja keras, kami dapat mencapai tujuan akreditasi ISQua EEA dan terus meningkatkan pelayanan kesehatan di Indonesia.

Semoga artikel ini menjadi inspirasi bagi LAFKI Indonesia dan semua yang terlibat dalam upaya ini untuk terus berusaha mencapai yang terbaik dalam pelayanan kesehatan.

Belum ada Komentar untuk "Ketua Umum LAFKI Menunjuk Marsma TNI (Purn) dr. Benny H. Tumbelaka Menuju LAFKI - ISQuaEEA"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel